Selasa, 04 Agustus 2015

Seharusnya Aturan Penggunaan "Drone" untuk Pariwisata Dikecualikan

Indonesia memiliki bentang alam yang mengagumkan juga menyenangkan untuk didokumentasikan menelusuri udara. Namun terkait regulasi penggunaan "drone" demi pemotretan, Menteri Pariwisata Arief Yahya menilai sepantasnya memperoleh pengecualian demi kepentingan pariwisata.

"Saya mengamati kenal persis (peraturannya). Harusnya sih boleh untuk dokumentasi pariwisata," ucap Arief Yahya bagi KompasTravel berhenti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pariwisata serta PT Pelni pada Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Namun regulasi penggunaan drone itu, kepada Arief seperti penggunaan radio-radio komunikasi. Sehingga, sungguh diperlukan sertifikasi untuk segala pengguna pesawat tanpa awak itu supaya bisa sangat aman dalam mendokumentasikan obyek-obyek tamasya di Indonesia. "Untuk para wartawan, selama untuk kepentingan pariwisata, kita (Kementerian Pariwisata) akan anda bantu bahwa mau sertifikasi," ujar Arief.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan peraturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) dalam Mei selanjutnya. Regulasi ini tertera di Aturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Season 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Salah satu butir di lampiran tertulis, drone dipakai demi kepentingan pemotretan, film, juga pemetaan mesti melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang juga pemerintah daerah yang wilayahnya bakal dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar